Dalam menjalankan tugasnya, secara ideal guru merupakan agen
pembaharuan. Sebagai agen pembaharuan, guru diharapkan selalu melakukan
langkah_langkah inovatif berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi
terhadap pembelajaran yang telah dilakukannya. Langkah inovatif sebagai
bentuk perubahan paradigma guru tersebut dapat dilihat dari pemahaman
dan penerapan guru tentang Penelitian Tindakan Kelas (PTK). PTK sangat
mendukung program peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah yang
muaranya adalah peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini, karena dalam
proses pembelajaran, guru adalah praktisi dan teoretisi yang sangat
menentukan. Peningkatan kualitas pembelajaran, merupakan tuntutan logis
dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Ipteks) yang
semakin pesat. Perkembangan Ipteks mengisyaratkan penyesuaian dan
peningkatan proses pembelajaran secara berkesinambungan, sehingga
berdampak positif terhadap peningkatan kualitas lulusan dan keberadaan
sekolah tempat guru itu mengajar.
Berdasarkan penjelasan tersebut,
peningkatan kompetensi guru merupakan tanggung jawab moral bagi para
guru di sekolah. Peningkatan kompetensi guru mencakup empat jenis, yaitu
(1) kompetensi pedagogi (2) kompetensi profesional, (3) kompetensi
sosial, dan (4) kompetensi kepribadian. Berdasarkan UURI Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PPRI Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, dan UURI Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, peningkatan kompetensi guru menjadi isu
strategis dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Bahkan menurut PPRI
Nomor 19 Tahun 2005 tersebut pada pasal 31 ditegaskan, bahwa selain
kualifikasi, guru sebagai tenaga pendidik juga dituntut untuk memiliki
sertifikat kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang
diajarkannya.
Upaya peningkatan keempat kompetensi merupakan upaya
peningkatan profesionalisme guru. Peningkatan profesionalisme dapat
dicapai oleh guru dengan cara melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
secara berkesinambungan. Praktik pembelajaran melalui PTK dapat
meningkatkan profesionalisme guru (Ahmar, 2005; Jones & Song, 2005;
Kirkey, 2005; McIntosh, 2005; McNeiff, 1992). Hal ini, karena PTK dapat
membantu (1) pengembangan kompetensi guru dalam menyelesaikan masalah
pembelajaran mencakup kualitas isi, efisiensi, dan efektivitas
pembelajaran, proses, dan hasil belajar siswa, (2) peningkatan kemampuan
pembelajaran akan berdampak pada peningkatan kompetensi kepribadian,
sosial, dan profesional guru (Prendergast, 2002). Lewin (dalam
Prendergast, 2002:2) secara tegas menyatakan, bahwa penelitian tindakan
kelas merupakan cara guru untuk mengorganisasikan pembelajaran
berdasarkan pengalamannya sendiri atau pengalamannya berkolaborasi
dengan guru lain. Sementara itu, Calhoun dan Glanz (dalam Prendergast,
2002:2) menyatakan, bahwa penelitian tindakan kelas merupakan suatu
metode untuk memberdayakan guru yang mampu mendukung kinerja kreatif
sekolah. Di samping itu, Prendergast (2002:3) juga menyatakan, bahwa
penelitian tindakan kelas merupakan wahana bagi guru untuk melakukan
refleksi dan tindakan secara sistematis dalam pengajarannya untuk
memperbaiki proses dan hasil belajar siswa. Cole dan Knowles
(Prendergast (2002:3-4) menyatakan bahwa, penelitian tindakan kelas
dapat mengarahkan para guru untuk melakukan kolaborasi, refleksi, dan
bertanya satu dengan yang lain dengan tujuan tidak hanya tentang program
dan metode mengajar, tetapi juga membantu para guru mengembangkan
hubungan-hubungan personal. Pernyataan Knowles tersebut juga didukung
oleh Noffke (Prendergast (2002:5), bahwa penelitian tindakan kelas dapat
mendorong para guru melakukan refleksi terhadap praktek pembelajarannya
untuk membangun pemahaman mendalam dan mengembangkan hubungan-hubungan
personal dan sosial antar guru. Whitehead (1993) menyatakan, bahwa
penelitian tindakan kelas dapat memfasilitasi guru untuk mengembangkan
pemahaman tentang pedagogi dalam rangka memperbaiki pemberlajarannya.
Penjelasan-penjelasan
teoretis tersebut mengindikasikan, bahwa pemahaman dan penerapan PTK
akan membantu guru untuk mengembangkan keempat kompetensi yang
dipersyaratkan oleh UURI Nomor 14 Tahun 2005. PTK akan memfasilitasi
guru untuk meningkatkan kompetensi-kompetensi profesional, pedagogi,
kepribadian, dan sosial.
Agar Penelitian Tindakan Kelas
(PTK) tidak lepas dari tujuan perbaikan diri sendiri, maka sebelum
seorang Guru atau para Guru memulai merancang dan melaksanakan
Penelitian Tindakan Kelas (PTK), perlu memperhatikan hal-hal berikut.
1.
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) adalah alat untuk memperbaiki atau
menyempurnakan mutu pelaksanaan tugas sehari-hari (mengajar yang
mendidik), oleh karena itu hendaknya sedapat mungkin memilih metode
atau model pembelajaran yang sesuai yang secara praktis tidak mengganggu
atau menghambat komitmen tugasnya sehari-hari.
2. Teknik pengumpulan data jangan sampai banyak menyita waktu, sehingga tugas utama Guru tidak terbengkalai.
3.
Metodologi penelitian hendaknya memberi kesempatan kepada Guru untuk
merumuskan hipotesis yang kuat, dan menentukan strategi yang cocok
dengan suasana dan keadaan kelas tempatnya mengajar.
4.
Masalah yang diangkat hendaknya merupakan masalah yang dirasakan dan
diangkat dari wilayah tugasnya sendiri serta benar-benar merupakan
masalah yang dapat dipecahkan melalui PTK oleh Guru itu sendiri.
5.
Sejauh mungkin, Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dikembangkan ke arah
meliputi ruang lingkup sekolah. Dalam hal ini, seluruh staf sekolah
diharapkan berpartisipasi dan berkontribusi, sehingga pada gilirannya
Guru-Guru lain ikut merasakan pentingnya penelitian tersebut. Jika
kepedulian seluruh staf berkembang, maka seluruh staf itu dapat bekerja
sama untuk menentukan masalah-masalah sekolah yang layak dan harus
diteliti melalui Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
Sumber : http://alhafizh84.wordpress.com/2009/12/02/pentingnya-penelitian-tindakan-kelas/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar